Informasi Visa

2025/4/7

PEMBERITAHUAN

Proses Penerbitan Visa selama Libur Nasional Jepang

Berikut ini adalah jadwal penerbitan visa berhubungan dengan hari libur nasional Jepang. Proses visa dapat memerlukan waktu yang lebih lama dari jadwal penerbitan apabila terdapat pertimbangan lebih lanjut. Pemohon disarankan untuk mengajukan visa jauh hari sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Mohon diperhatikan bahwa pengembalian paspor tidak dapat dilakukan pada hari libur Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar dan JVAC.
 

Pengajuan Visa Melalui JVAC

Pengajuan Pengambilan
Senin, 14 April 2025 Senin, 21 April 2025
Selasa, 15 April 2025 Selasa, 22 April 2025
Rabu, 16 April 2025 Kamis, 24 April 2025
Kamis, 17 April 2025 Jumat, 25 April 2025
Senin, 21 April 2025 Senin, 28 April 2025
Selasa, 22 April 2025 Selasa, 29 April 2025
Kamis, 24 April 2025 Jumat, 2 Mei 2025
Jumat, 25 April 2025 Senin, 5 Mei 2025
Senin, 28 April 2025 Rabu, 7 Mei 2025
Selasa, 29 April 2025 Rabu, 7 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025 Jumat, 9 Mei 2025
Jumat, 2 Mei 2025 Selasa, 13 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025 Selasa, 13 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025 Selasa, 13 Mei 2025
Rabu, 7 Mei 2025 Rabu, 14 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025 Kamis, 15 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025 Jumat, 16 Mei 2025
 
Registrasi Visa Waiver Bagi Pemegang E-Paspor Melalui JVAC
Pengajuan Pengambilan
Rabu, 16 April 2025 Senin, 21 April 2025
Kamis, 17 April 2025 Selasa, 22 April 2025
Senin, 21 April 2025 Kamis, 24 April 2025
Selasa, 22 April 2025 Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025 Senin, 28 April 2025
Jumat, 25 April 2025 Selasa, 29 April 2025
Senin, 28 April 2025 Jumat, 2 Mei 2025
Selasa, 29 April 2025 Jumat, 2 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025 Senin, 5 Mei 2025
Jumat, 2 Mei 2025 Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025 Kamis, 8 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025 Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025 Rabu, 14 Mei 2025
Registrasi Visa Waiver bagi pemegang E-Paspor secara online
Pengajuan
(diterima paling lambat pukul 14:00)
Penerbitan
(setelah pukul 17:00)
Kamis, 17 April 2025 Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025 Kamis, 24 April 2025
Senin, 28 April 2025 Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025 Jumat, 2 Mei 2025
Jumat, 2 Mei 2025 Rabu, 7 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025 Rabu, 7 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025 Selasa, 13 Mei 2025
 

Informasi Hari Libur

Hari Libur Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar dan JVAC adalah:
  • Jumat, 18 April 2025
  • Rabu, 23 April 2025
  • Kamis, 1 Mei 2025
  • Senin, 12 Mei 2025
Hari Libur Nasional Jepang adalah:
  • Selasa, 29 April 2025
  • Senin, 5 Mei 2025
  • Selasa, 6 Mei 2025

Tata Cara Pengurusan Visa Jepang

 Visa information in English
 Temporary Holiday Visitor's Visa (non-Indonesian passport holder)

 

Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

Masa berlaku visa adalah periode yang digunakan untuk mendapatkan izin masuk atau landing permission. Maka dari itu, status tinggal dan masa tinggal yang sebenarnya adalah yang tertera di izin masuk atau landing permission yang diberikan oleh pihak imigrasi Jepang.

 

Pembuatan Visa

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pelayanan pengajuan maupun pengambilan visa yang secara efektif mulai beroperasi pada hari Senin, 1 April 2024. JVAC juga akan melayani pemberian informasi terkait visa. Pada dasarnya, kantor kami tidak lagi menerima pengajuan visa selain prosedur perpanjangan re-entry permit dan transfer visa.
 
[Informasi terkait pelayanan JVAC di Denpasar]
JVAC telah pindah lokai ke Plaza Renon mulai Jumat, 10 Februari 2025.
Alamat: 1st Floor Plaza Renon Jl. Raya Puputan No.210, Renon, Denpasar, Bali 80239
Call Center  : 0361-300-0025(08:00 - 16:00 WITA, Senin-Jumat kecuali hari libur)
Email          : info.japanid@vfshelpline.com  
Website       : https://visa.vfsglobal.com/idn/en/jpn/

Jam Operasional :
 Pengajuan visa      08:00 - 15:00 (Aplikasi Perorangan)  
           08.00 - 12:00 (Travel Agent/LPK)
 Pengambilan visa   08:00 - 16:00 (Aplikasi Perorangan)  
           08.00 - 16:00 (Travel Agent/LPK)
(JVAC tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Konsulat).

Standar proses VISA: 5 hari kerja (termasuk hari pengajuan)
                       Visa Waiver: 3 hari kerja (termasuk hari pengajuan)

*Waktu pemrosesan di atas adalah waktu proses visa yang paling singkat. Proses visa dapat memakan waktu lebih lama apabila diperlukannya dokumen tambahan, interview kepada pemohon visa, termasuk pemrosesan di Kementrian Luar Negeri di Jepang. Maka dari itu, sebaiknya melakukan pengajuan visa jauh hari sebelum keberangkatan. (Visa berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan)
*Pada periode tertentu (termasuk hari libur Nasional Jepang), proses visa dapat membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan yang tertera di atas. 


[Catatan]
  1. Pengajuan di JVAC akan dikenakan biaya administrasi.(biaya administrasi merupakan biaya tambahan diluar biaya visa)
  2. Biaya visa dan biaya administrasi JVAC harus dibayarkan pada saat pengajuan visa.
  3. Layanan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver) bagi pemegang e-paspor yang dilakukan secara online akan tetap tersedia seperti sebelumnya (tidak dikenakan biaya). Registrasi dapat dilakukan dengan mengunjungi link berikut. Apabila pemohon telah berhasil melakukan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver) secara online, maka pemohon tidak perlu datang ke JVAC untuk melakukan registrasi pra-keberangkatan (visa waiver) secara offline.
  4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar hanya menerima permohonan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT. (klik disini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
  5. Permohonan visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi/tidak lengkap.
  6. Pada dasarnya, kami tidak mengembalikan dokumen yang telah diajukan selain paspor asli pemohon.
  7. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan paspor diplomatik dan paspor dinas serta hal-hal darurat yang bersifat kemanusiaan dapat menghubungi kantor Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar secara langsung.
  8. Perpanjangan re-entry permit dan prosedur transfer visa dapat diproses di kantor Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar.
  9. Visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata (tidak termasuk kunjungan teman/keluarga atau untuk tujuan bisnis) akan ditampilkan pada perangkat seluler dalam bentuk visa elektronik (eVISA) sehingga visa dalam bentuk stiker sudah tidak akan diterbitkan lagi. Selanjutnya, permohonan visa tidak dapat diterima apabila periode tanggal pengajuan visa dan tanggal tiba di Jepang kurang dari 7 hari.


Jenis-jenis Visa dan Persyaratan Permohonan Visa


 

Formulir Permohonan dan lain-lain

(1) Formulir Permohonan Visa (Sashoshinseisho) Bahasa Inggris pdf
(2) Contoh pengisian Sashoshinseisho Bahasa Indonesia pdf
(3) Surat Undangan Disertai Alasan Mengundang (Shoheiriyusho) Jepang pdf Inggris pdf
(4) Daftar nama pemohon Visa Jepang pdf Inggris pdf
(5) Jadwal Perjalanan (Taizaiyoteihyo) Jepang pdf Inggris pdf
(6) Contoh penulisan Taizaiyoteihyo Jepang pdf Inggris pdf
(7) Surat Jaminan (Mimotohoshosho) Jepang pdf Inggris pdf
(8) Surat Keterangan Perusahaan/Organisasi (Kaisha/dantai gaiyosetsumeisho) Jepang pdf Inggris pdf
(9) Formulir Registrasi Visa Waiver (Registration Form) Indonesia dan Inggrispdf

 

Biaya Visa

Informasi dapat dilihat pada halaman Biaya Visa.
Pengajuan di JVAC akan dikenakan biaya administrasi.
(biaya administrasi merupakan biaya tambahan diluar biaya visa)
 

Pemberitahuan

FAQ mengenai Visa

Q1   Dokumen apa sajakah yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Visa?
A1:   Dokumen yang diperlukan, secara lengkap dapat dapat dilihat di Persyaratan Permohonan Visa. Apabila terdapat hal yang kurang jelas, silahkan bertanya langsung ke Konsulat Jenderal Jepang.
     
Q2:   Apakah diperlukan visa untuk transit di Jepang saat hendak pergi ke Amerika?
A2:    Pada dasarnya untuk memasuki Jepang untuk keperluan transit (bukan untuk kunjungan), memerlukan visa transit. Namun, visa transit tidak diperlukan apabila hanya transit di bandara yang berarti tidak melewati kantor imigrasi, tidak keluar dari bandara untuk keperluan transfer ke bandara lainnya.
     
Q3:  

Apakah dengan visa transit dapat masuk ke Jepang dengan tujuan bisnis?

A3:   Tidak bisa. Visa transit hanya diperuntukkan bagi mereka yang akan transit saja (pindah pesawat di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara lainnya). Bagi mereka yang akan pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis maka harus mengajukan visa bisnis. Informasi mengenai visa bisnis dapat dilihat *Persyaratan permohonan visa bisnis
     
Q4:   Apakah visa diperlukan apabila suami/istri adalah orang Jepang?
A4:   Ya.
     
Q5:    Apakah visa multiple yang ada pada paspor yang lama masih berlaku apabila telah membuat paspor yang baru?
A5:   Ya, berlaku. Harap ditunjukkan paspor baru dan paspor lama anda ketika mendarat di Jepang. Apabila anda ingin memindahkan visa multiple anda ke paspor yang baru, anda mengajukan permohonan kepada Konsulat Jenderal Jepang setempat dengan mengisi formulir pemindahan (bisa didapat di Kantor Konsulat), menyerahkan foto (enam bulan terakhir, 4,5cm x 4,5cm, background putih) serta kedua paspor (lama & baru). Proses akan memakan waktu 4 hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
     
Q6:   Mohon diinformasikan tentang masa berlaku visa dan jangka waktu tinggal?
A6:   Masa berlaku visa tertulis pada [Date of expiry] di sebelah kanan atas visa. Single visa hanya dapat digunakan satu kali, sedangkan multiple visa dapat digunakan beberapa kali selama masih dalam masa berlaku.
Jangka waktu tinggal adalah jangka waktu yang tertera pada [For stay (s) of], tetapi pihak imigrasi Jepanglah yang memutuskan jangka waktu tinggal dan memberikan landing permision.
Jangka waktu tinggal yang sebenarnya menjadi jangka waktu yang tertera pada landing permision. Misalnya, masa berlaku 1 April 2010, bagi yang mempunyai visa dengan masa tinggal 90 hari, harus masuk ke Jepang paling lambat tanggal 1 April 2010. Dapat tinggal 90 hari (periode yang diakui saat pemeriksaan pendaratan di Jepang) terhitung keesokan harinya setelah masuk ke Jepang.
     
Q7:  

Apakah masa berlaku visa dapat diperpanjang?

A7:  

Tidak bisa. Harus mengajukan permohonan visa lagi untuk memperoleh Visa.

     
Q8  

Dengan tujuan wisata, apabila saat mengajukan permohonan visa, tempat tinggal belum pasti, apakah pada formulir permohonan visa dan jadwal perjalanan dapat dikosongkan?

A8:  

Tidak, formulir permohonan visa dan jadwal perjalanan harus diisi dengan lengkap sesuai dengan rencana perjalanan anda.

     
Q9:   Berapa jumlah minimal saldo di bank yang diperlukan?
A9:   Tidak ada patokan untuk minimal saldo. Kelayakan saldo akan dinilai dengan pertimbangan secara menyeluruh seperti durasi tinggal di Jepang dan juga kegiatan selama di Jepang.
     
Q10:   Kewarganegaraan apa sajakah yang memerlukan visa untuk masuk ke Jepang?
A10:   Kewarganegaraan Indonesia. Untuk kewarganegaraan yang lain dapat dilihat Homepage Kemenlu Jepang.
     
Q11:   Saya memiliki APEC Business Travel Card (ABTC), dan berencana untuk pergi ke Jepang dalam rangka kunjungan bisnis. Apa saya perlu melakukan permohonan pembuatan visa?
A11:   Anda tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan visa apabila anda memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) dan berkunjung ke Jepang untuk tujuan bisnis. Namun, untuk tujuan kunjungan selain bisnis, anda tetap harus mengajukan anda tetap harus mengajukan permohonan pembuatan visa. 
     
Q12:  

Dalam hal tidak dapat masuk ke Jepang saat Re-Entry Permit masih berlaku. Apakah Re-Entry Permit bisa diperpanjang?

A12:   Bisa, jika terdapat alasan yang sah. Selama Re-Entry Permit masih berlaku dan tidak melebihi 6 tahun sejak diterbitkan (7 tahun bagi "Special Permanent Residence"), Re-Entry Permit bisa diperpanjang 1 kali untuk max. 1 tahun dengan tidak melewati batas masa tinggal. Silahkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan dan membawa "Residence Card" dan Paspor ke kantor kami. Namun, jika Anda keluar Jepang dengan "Special Re-Entry Permit", perpanjangan tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun.
Silahkan menghubungi Immigration Information Centre, No. Telp: +81-3-5796-7112 atau  Kantor Imigrasi tempat mengurus Residence Card di Jepang untuk informasi selengkapnya.
     
Q13:  

Mohon diberikan penjelasan tentang alasan penolakan visa.

A13:   Alasan penolakan adalah karena permohonan tidak memenuhi kriteria penerbitan visa. Alasan yang lebih mengkhusus tidak dapat kami jelaskan, hal ini kami lakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi seperti masuk atau memasukkan seseorang ke Jepang dengan tujuan ilegal, dan lain-lain. Selain itu, informasi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyeleksian visa di kemudian hari, dimana hal tersebut memiliki dampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat Jepang. Kemudian, dalam The Administrative Procedure Act, pasal 3 ayat 1 nomor 10 yang mengatur "hal-hal terkait penanganan imigrasi bagi warga asing" terdapat pengecualian kewajiban untuk menunjukkan kriteria seleksi atau alasan penolakan dan lain-lain.
     
Q14:  

Jika saya kehilangan paspor yang di dalamnya tercantum "Re-Entry Permit" atau "Special Re-Entry Permit" saat pulang ke Indonesia, apakah Re-Entry Permit tersebut dapat dikeluarkan oleh Konsulat-Jenderal Jepang?

A14:    Tidak bisa. Setelah Anda memperoleh paspor baru, mintalah penjamin atau kerabat Anda di Jepang untuk mengajukan permohonan penerbitan "Certificate of Re-Entry Permit Deadline" ke imigrasi setempat. Rincian prosedur ini dapat ditanyakan ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan. Mintalah agar "Certificate of Re-Entry Permit Deadline" tersebut dikirimkan kepada Anda dan serahkan sertifikat tersebut saat pemeriksaan Imigrasi di Jepang. Apabila Anda telah memohon visa baru, maka status tinggal termasuk izin tinggal permanen sebelumnya tidak berlaku lagi.