Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
2025/1/20
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa:
1. | Paspor (asli) | |||||||||||||
2. | Formulir permohonan visa [download (PDF)] (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa |
|||||||||||||
3. | KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi) *apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
|||||||||||||
4. | Surat Keterangan Mahasiswa Aktif yang disertai penjelasan tentang makud kunjungan (hanya bila masih mahasiswa) | |||||||||||||
5. | Surat Keterangan Bekerja (disertai penjelasan tentang maksud kunjungan) | |||||||||||||
6. | Surat undangan disertai alasan mengundang/shoheiriyusho [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)] | |||||||||||||
7. | Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
|
|||||||||||||
8. | Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang) | |||||||||||||
9. | Jadwal perjalanan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)] (Contoh penulisan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)] |
|||||||||||||
10. | Checklist dokumen persyaratan visa bisnis [download (PDF)] |
Perhatian:
- Dokumen masing-masing pemohon visa harus disusun dimulai dari checklist, kemudian diikuti dengan dokumen no. 2 – 9, dan dijepit dengan masing-masing paspor sebelum diserahkan ke loket pelayanan visa.
- Dokumen selain daftar di atas akan diminta bila dianggap perlu.
- Kertas yang dipakai untuk fotokopi berukuran A4.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan dokumen dari pihak Jepang dengan tujuan kepentingan bisnis jangka pendek:
- | Pada prinsipnya, organisasi pengundang adalah orang/perusahaan yang sah menurut hukum, organisasi, atau organisasi pemerintah maupun daerah. | |
- | Untuk undangan resmi dari instansi akademik seperti Universitas, cukup melampirkan surat undangan dan surat jaminan dari Universitas. Hal tersebut juga diizinkan apabila suatu Universitas mengatasnamakan nama professor untuk tujuan pertukaran. | |
- | Apabila seorang professor Universitas atau perorangan mengundang secara pribadi misalkan untuk keperluan pribadi seperti penelitian dsb., maka harus melampirkan Zaishokushomeisho (surat keterangan dari tempat kerja) yang diterbitkan 3 bulan terakhir. | |
- | Bagi organisasi yang telah terdaftar sebagai kesatuan yang berbadan hukum, wajib melampirkan Hojin-Tokibotohon yang dikeluarkan dalam tiga bulan terakhir (tidak berlaku bagi organisasi pemerintah atau daerah). Untuk perusahaan yang terdaftar di bursa saham Jepang, dapat melampirkan salinan Kaishashikiho yang terbaru. | |
- | Bagi organisasi yang belum terdaftar sebagai kesatuan yang berbadan hukum, dapat melampirkan Kaisha/Dantai Gaiyosetsumeisho (Surat Keterangan Perusahaan/Organisasi) [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]. |