Bebas Visa dengan Registrasi E-Paspor bagi Warga Negara Indonesia: Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-Paspor secara Daring (Online)

2026/5/11
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
 
1.
 
 
Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)
Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization)
  • Tujuan perjalanan: kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya)
  • Mengunjungi Jepang via udara
  • Masa tinggal: 15 hari
2.
 
 
Proses Registrasi: 2 hari kerja (termasuk hari pengajuan)
※Proses dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila pengajuan dilakukan pada saat hari libur Nasional Jepang.
  • Pengajuan yang diterima paling lambat pukul 14:00 WITA akan diproses di hari yang sama. Penerbitan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya setelah pukul 17:00 WITA.
  • Pengajuan setelah pukul 14:00 WITA akan diproses pada hari kerja berikutnya.
3.   Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES
Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.

Tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES):  https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
 
4.   Catatan Penting mengenai Penggunaan JAVES
(1)   Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
(2)   Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Japan Visa Application Centre (JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
(3) Apabila aplikan telah berhasil melakukan Registrasi Pra-keberangkatan melalui JAVES, maka aplikan tidak perlu datang ke JVAC untuk melakukan registrasi pra-keberangkatan secara offline/manual.