Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali

2025/1/17
MENGENAI KEMUDAHAN DALAM PROSEDUR PENGAJUAN MULTIPLE VISA UNTUK KUNJUNGAN SEMENTARA SINGKAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
 
Per 30 September 2014, Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 1 September 2012 tentang prosedur penerbitan Multiple VISA bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan/bisnis, mengalami revisi, yaitu adanya beberapa kemudahan dalam prosedur pengajuannya. Bagi WNI yang saat ini sedang berdomisili di Negara lain, dapat melakukan konsultasi langsung dengan Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kantor Kedutaan Jepang, Kantor Konsulat, atau Kantor yang setara dengan itu) setempat.

Berikut adalah detil pengajuan permohonan Multiple VISA.
*Multiple VISA yang diterbitkan akan memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku 5 tahun. (Cek kembali durasi masa tinggal dan masa berlaku Multiple VISA Anda segera setelah Anda terima dari Kantor kami)

Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor biasa jenis MRP ataupun E-paspor, akan melakukan “kunjungan singkat (sesuai dengan definisinya dalam peraturan “Immigration Control and Refugees Recognition Act“) di Jepang, dan mengajukan permohonan Multiple Visa serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
A.    Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir (*), dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
B.     Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke Negara-negara G7 (kecuali Jepang) (*)
C.   Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup
D.   Suami/ istri/ anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (C) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina
PERHATIAN!
(*) Tentang riwayat perjalanan, harus dapat dibuktikan dari riwayat perjalanan di paspor.

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan Multiple Visa:
1.    Paspor (asli)
2.     Formulir permohonan visa [download (PDF)] (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa
3.   KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4.  
a. Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja yang mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan (asli dengan stempel dan tanda tangan basah).
b. Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha (SIUP)
c. Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas, melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya
d. Bagi Ibu Rumah Tangga dana tau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
*surat yang disebutkan dalam poin a-d di atas harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi serta dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi.
5.   Surat Permohonan Multiple Visa (format bebas)
6.   Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu):
- Rekening koran 3 bulan terakhir (dilegalisir bank – stempel dan tanda tangan basah)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir)
*apabila tidak dapat melampirkan buku tabungan asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir bank.
*bila dibiayai oleh orang lain sertakan surat jaminan dan bukti hubungan dengan penjamin.
7.   Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
8.   Jadwal perjalanan/taizaiyoteihyo [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
9.   Checklist dokumen persyaratan visa multiple [download (PDF)]

Perhatian:
  • Dokumen masing-masing pemohon visa harus disusun dimulai dari checklist, kemudian diikuti dengan dokumen no. 2 – 8, dan dijepit dengan masing-masing paspor sebelum diserahkan ke loket pelayanan visa.
  • Dokumen selain daftar di atas akan diminta bila dianggap perlu.
  • Kertas yang dipakai untuk fotokopi berukuran A4.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Multiple Visa
(1)   Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Multiple Visa dengan menuliskan “REQUEST MULTIPLE VISA“ pada formulir aplikasi.
(2)     Bila mengajukan aplikasi Multiple Visa di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.
(3)   Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.
(4)   Berdasarkan hasil proses, ada kalanya Konsulat tidak menerbitkan Multiple VISA pemohon, atau Multiple VISA yang masa berlaku dan masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
(5)   Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Multiple VISA yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Multiple VISA sebelumnya.
Contoh: memiliki Multiple VISA dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan VISA kerja, sekolah, training, ataupun VISA lainnya yang bukan termasuk dalam VISA kunjungan singkat.