Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan bagi Pemegang E-paspor (Visa Waiver)
2024/4/1
Bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor, dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, secara aktif diberlakukan mulai 1 Desember 2014.
1. Objek
Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) dapat melakukan registrasi e-paspor di Japan Visa Application Centre (JVAC) di Indonesia maupun secara online sebelum keberangkatan. Jika tidak termasuk objek ini harus melakukan permohonan visa seperti biasa. |
➡ Klik di sini untuk Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan E-paspor secara daring (Online)
2. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi berupa stiker bebas visa oleh Kantor Perwakilan Jepang melalui Japan Visa Application Centre (JVAC) dengan ketentuan sebagai berikut: |
Tujuan perjalanan | : | kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) |
Masa tinggal | : | 15 hari |
Masa berlaku | : | 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, |
mengikuti masa berlaku yang terpendek) | ||
Persyaratan dokumen | : | E-paspor dan registration form |
Biaya registrasi | : | Gratis |
※Pengajuan di JVAC akan dikenakan biaya administrasi | ||
Proses registrasi | : | 3 hari kerja (termasuk hari pengajuan) |
※Proses dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila pengajuan dilakukan pada saat hari libur Nasional Jepang |
3.Tata Cara Registrasi Pra Keberangkatan
(1) | Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan registration form ke Japan Visa Application Centre (JVAC) di Indonesia untuk diregistrasi. | |
(2) | JVAC akan menerima berkas permohonan yang kemudian proses registrasi akan dilakukan oleh Kantor Perwakilan Jepang. Selanjutnya, JVAC akan menyerahkan kembali paspor yang tertempel stiker bebas VISA kepada pemohon. | |
(3) | Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang berkali-kali untuk masa tinggal maksimal 15 hari sampai masa berlaku stiker tersebut habis, sehingga tidak perlu untuk melakukan registrasi pada setiap kali melakukan perjalanan. | |
(4) | Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa. |
4.PERHATIAN
(1) | WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku. | |||||
(2) | Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. | |||||
(3) | Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut: Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 2 Desember 2014.
|
|||||
(4) | Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang. | |||||
(5) | WNI pemegang e-paspor yang masuk ke negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, masa tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk diminta untuk menunjukan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinkan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang. Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang. |
|||||
(6) | Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan. |
Perbedaan Paspor Biasa dan e-paspor sesuai standar ICAO
(sampul)