Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Keluarga dari WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)

2026/4/1

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa kunjungan keluarga:

1.    Paspor (asli)
2.     Formulir permohonan visa [download (PDF)] (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa
3.   KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4.   Dokumen bukti hubungan keluarga antara Pemohon dan WN Jepang. (asli dan 1 lembar fotokopi)Misalnya, anak: akta kelahiran, suami/istri: akta perkawinan/kosekitohon (penerbitan 3 bulan terakhir), dsb.
*Kosekitohon (Family Register) merupakan dokumen asli yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat di Jepang.
5.   Dokumen status izin tinggal WN Jepang yang berdomisili di Indonesia seperti KITAS/P dan paspor (asli dan 1 lembar fotokopi).
6.   Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu):
- Rekening koran 3 bulan terakhir (dilegalisir bank – stempel dan tanda tangan basah)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir
*apabila tidak dapat melampirkan buku tabungan asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir Bank.
7.   Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
8.   Jadwal perjalanan/taizaiyoteihyo [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
(Contoh penulisan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
9.   Checklist dokumen persyaratan visa kunjungan keluarga [download (PDF)]
Catatan: Persyaratan nomor 3, 6, dan 8 tidak perlu dilampirkan apabila merupakan anak dari WN Jepang atau melampirkan kosekitohon asli (penerbitan 3 bulan terakhir) bagi suami/istri WN Jepang yang berdomisili di Indonesia.

Perhatian:
  • Dokumen masing-masing pemohon visa harus disusun dimulai dari checklist, kemudian diikuti dengan dokumen no. 2 – 8, dan dijepit dengan masing-masing paspor sebelum diserahkan ke loket pelayanan visa.
  • Dokumen selain daftar di atas akan diminta bila dianggap perlu.
  • Kertas yang dipakai untuk fotokopi berukuran A4.