Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Keluarga dari WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
2025/1/17
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa kunjungan keluarga:
1. | Paspor (asli) | |
2. | Formulir permohonan visa [download (PDF)] (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa |
|
3. | KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi) *apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
|
4. | Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (hanya bila masih mahasiswa) | |
5. | Dokumen bukti hubungan keluarga antara Pemohon dan WN Jepang. (asli dan 1 lembar fotokopi)Misalnya, anak: akta kelahiran, suami/istri: akta perkawinan/kosekitohon (penerbitan 3 bulan terakhir), dsb. *Kosekitohon (Family Register) merupakan dokumen asli yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat di Jepang. |
|
6. | Dokumen status izin tinggal WN Jepang yang berdomisili di Indonesia seperti KITAS/P dan paspor (asli dan 1 lembar fotokopi). | |
7. | Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu): - Rekening koran 3 bulan terakhir (dilegalisir bank – stempel dan tanda tangan basah) - Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir *apabila tidak dapat melampirkan buku tabungan asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir Bank. |
|
8. | Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang) | |
9. | Jadwal perjalanan/taizaiyoteihyo [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)] (Contoh penulisan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)] |
|
10. | Checklist dokumen persyaratan visa kunjungan keluarga [download (PDF)] |
Catatan: Persyaratan nomor 3, 7, dan 9 tidak perlu dilampirkan apabila merupakan anak dari WN Jepang atau melampirkan kosekitohon asli (penerbitan 3 bulan terakhir) bagi suami/istri WN Jepang yang berdomisili di Indonesia. |
Perhatian:
- Dokumen masing-masing pemohon visa harus disusun dimulai dari checklist, kemudian diikuti dengan dokumen no. 2 – 9, dan dijepit dengan masing-masing paspor sebelum diserahkan ke loket pelayanan visa.
- Dokumen selain daftar di atas akan diminta bila dianggap perlu.
- Kertas yang dipakai untuk fotokopi berukuran A4.