Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Keluarga dari WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)

2025/1/17

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa kunjungan keluarga:

1.    Paspor (asli)
2.     Formulir permohonan visa [download (PDF)] (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Contoh pengisian Formulir Permohonan Visa
3.   KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4.   Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (hanya bila masih mahasiswa)
5.   Dokumen bukti hubungan keluarga antara Pemohon dan WN Jepang. (asli dan 1 lembar fotokopi)Misalnya, anak: akta kelahiran, suami/istri: akta perkawinan/kosekitohon (penerbitan 3 bulan terakhir), dsb.
*Kosekitohon (Family Register) merupakan dokumen asli yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat di Jepang.
6.   Dokumen status izin tinggal WN Jepang yang berdomisili di Indonesia seperti KITAS/P dan paspor (asli dan 1 lembar fotokopi).
7.   Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu):
- Rekening koran 3 bulan terakhir (dilegalisir bank – stempel dan tanda tangan basah)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir
*apabila tidak dapat melampirkan buku tabungan asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir Bank.
8.   Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
9.   Jadwal perjalanan/taizaiyoteihyo [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
(Contoh penulisan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
10.   Checklist dokumen persyaratan visa kunjungan keluarga [download (PDF)]
Catatan: Persyaratan nomor 3, 7, dan 9 tidak perlu dilampirkan apabila merupakan anak dari WN Jepang atau melampirkan kosekitohon asli (penerbitan 3 bulan terakhir) bagi suami/istri WN Jepang yang berdomisili di Indonesia.

Perhatian:
  • Dokumen masing-masing pemohon visa harus disusun dimulai dari checklist, kemudian diikuti dengan dokumen no. 2 – 9, dan dijepit dengan masing-masing paspor sebelum diserahkan ke loket pelayanan visa.
  • Dokumen selain daftar di atas akan diminta bila dianggap perlu.
  • Kertas yang dipakai untuk fotokopi berukuran A4.