Visa Single Entry untuk Tujuan Group Tour bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Diselenggarakan oleh Travel Agent yang Ditunjuk

2020/7/1
Untuk lebih meningkatkan hubungan persahabatan Jepang dan Indonesia, terhitung sejak tanggal 20 November 2014, WNI yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan Group Tour yang diselenggarakan oleh Travel Agent lokal yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Jepang/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia (selanjutnya akan disebut sebagai Travel Agent yang Ditunjuk), dapat mengajukan permohonan VISA kunjungan singkat untuk sekali masuk (single entry) dengan keringanan persyaratan dokumen. Dengan berlakunya sistem ini, pemohon VISA tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi (bukti keuangan).
 
1.    Objek Sasaran
     Warga Negara Indonesia yang mengikuti kegiatan group tour yang diselenggarakan oleh Travel Agent yang Ditunjuk.
2.   Ketentuan Group Tour
Group Tour untuk tujuan wisata yang dikelola sepenuhnya oleh Travel Agent yang Ditunjuk seperti yang tersebut di bawah ini.
Masa tinggal di Jepang kurang dari 15 hari, mengikuti kegiatan dan akomodasi yang diatur oleh Travel Agent yang Ditunjuk. Reservasi hotel ataupun akomodasi lainnya oleh pemohon pribadi TIDAK diperkenankan (tidak termasuk dalam kategori di sistem ini).
*untuk info lebih lengkap mengenai tour, silahkan konfirmasi ke Travel Agent masing-masing.
3.   Proses Permohonan Visa
(1)  Dokumen permohonan VISA diajukan oleh Travel Agent yang Ditunjuk
Permohonan dan pengambilan hasil VISA dilakukan secara kolektif oleh Travel Agent yang Ditunjuk di Kedutaan Jepang di Indonesia/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia.
(2) Persyaratan Dokumen permohonan VISA oleh pemohon (diserahkan kepada Travel Agent yang Ditunjuk)
a. Paspor
b. Formulir yang telah diisi dan ditempel pasfoto
c. Fotokopi KTP
4.   Daftar Travel Agent yang Ditunjuk
- PT. JTB INDONESIA
Tel: (0361) 708761
- PT. Bayu Buana Tbk.
Tel: (0361) 755788