Kunjungan Singkat untuk Tujuan Bisnis atau Kerja
2022/6/22
1. Subjek Penerapan
(1)Orang yang akan melakukan perjalanan singkat untuk tujuan bisnis atau kerja (kurang dari 3 bulan)
(2)Subjek yang sesuai dengan nomor (1) yang memiliki Lembaga/Organisasi Penerima di Jepang sebagai pihak Penjamin
2. Persyaratan Dokumen
A)Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
a. Paspor (asli)
b. Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya.
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT.
d. Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).
B)Pemegang paspor biasa atau (pemilik e-paspor) untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
Persyaratan dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada link di bawah ini:
https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/02_02visa_04.html beserta dokumen di bawah ini:
・Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).
(1)Orang yang akan melakukan perjalanan singkat untuk tujuan bisnis atau kerja (kurang dari 3 bulan)
(2)Subjek yang sesuai dengan nomor (1) yang memiliki Lembaga/Organisasi Penerima di Jepang sebagai pihak Penjamin
2. Persyaratan Dokumen
A)Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
a. Paspor (asli)
b. Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya.
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT.
d. Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).
B)Pemegang paspor biasa atau (pemilik e-paspor) untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
Persyaratan dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada link di bawah ini:
https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/02_02visa_04.html beserta dokumen di bawah ini:
・Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).