Pemberlakuan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) Bagi Mereka Yang Akan Tinggal Di Jepang Dalam Jangka Menengah dan Jangka Panjang
2026/10/30
[日本語]
1. Mulai 4 Januari 2027 akan diberlakukan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) yang meminta Surat Bebas TB keluaran fasilitas kesehatan yang ditunjuk bagi mereka yang melakukan perjalanan dari Indonesia dan tinggal di Jepang dalam jangka menengah dan panjang pada saat mengajukan Certificate Of Eligibility (COE) atau Visa.Pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk guna mendapatkan Surat Bebas TB dimulai 2 November 2026.
2. Sasaran JPETS adalah warga negara Indonesia dan lainnya* sebagai Penduduk jangka menengah dan panjang** serta pemegang status izin tinggal kategori Designated Activities nomor 53 dan nomor 54 (Digital Nomad dan pasangan atau anak Digital Nomad) yang akan masuk dan tinggal di Jepang.
* Warga negara Filipina, Vietnam, Nepal, China dan Myanmar yang tinggal di Indonesia.
**Penduduk jangka menengah dan panjang adalah individu yang ditetapkan dalam UU Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi nomor 19 pasal 3 (Peraturan Pemerintah Nomor 319 Tahun 1951). Warga asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal (1) sampai (4) di bawah ini tidak termasuk penduduk jangka menengah dan panjang .
Individu yang tidak termasuk penduduk jangka menengah dan panjang:
(1) Penerima izin tinggal kurang dari 3 bulan.
(2) Penerima status izin tinggal jangka pendek.
(3) Penerima status izin tinggal sebagai diplomat atau pejabat.
(4) Individu yang berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum setara dengan individu (1) sampai (3).
3. Meski termasuk sasaran JPETS sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas, namun individu (1) dan (2) di bawah ini tidak termasuk sasaran peraturan ini.
(1) Bila dipastikan tempat tinggalnya tidak termasuk wilayah atau negara sasaran berdasarkan Surat Izin Tinggal keluaran pemerintah setempat.
(2) Memiliki Re-Entry Permit Jepang.
4. Meski termasuk sasaran JPETS sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas, untuk sementara waktu, individu yang memiliki tujuan perjalanan (1) sampai (9) di bawah ini tidak termasuk sasaran peraturan ini.
(1) Peserta JET Program
(2) Peserta Pelatihan JICA (Jangka Panjang dan Jangka Pendek)
(3) Peserta Pelatihan Jangka Menengah dan Jangka Panjang JF
(4) Mahasiswa Internasional Penerima Beasiswa Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (JDS) JICA
(5) Mahasiswa Penerima Beasiswa Pemerintah Jepang Melalui Rekomendasi Kedutaan
(6) Mahasiswa asing peserta Program Tugas Belajar dan Pelatihan
(7) Perawat dan Pekerja Perawat Lansia Program Perjanjian Kemitraan Ekonomi dengan negara terkait (EPA)
(8) Pekerja Asing berkeahlian khusus
(9) Peserta Program Penerimaan tenaga kerja asing untuk layanan pekerjaan rumah tangga (Undang-Undang Kawasan Strategis Nasional nomor 16 pasal 4 (Undang-Undang nomor 107 tahun 2013)
5. Di Indonesia, pemeriksaan di instansi kesehatan yang ditunjuk guna mendapatkan Surat Bebas TB dimulai 2 November 2026, sedangkan kewajiban menyertakan Surat Bebas TB pada saat pengajuan COE atau Visa mulai 4 Januari 2027.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada tautan di bawah ini.
- Situs resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan. - Situs Khusus JPETS - FAQ juga tersedia di tautan khusus tersebut. Daftar fasilitas kesehatan yang ditunjuk dapat dilihat disini
