Pencabutan Tindakan Penangguhan Masa Berlaku Visa dan Penerimaan Pengajuan Visa Baru
2022/10/4
Pencabutan Tindakan Penangguhan Masa Berlaku Visa
Saat ini visa (single dan multiple) yang diterbitkan oleh Kedutaaan Besar Jepang dan Konsulat Jepang di Indonesia hingga 27 Maret 2020, validitasnya masih ditangguhkan. Namun, mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) tindakan penangguhan tersebut akan dicabut.
Pengajuan Visa Baru
Dimulai pada tanggal 11 Oktober 2022 pukul 00:00 (waktu Jepang), kebijakan pembatasan kedatangan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) akan dicabut, dan WNA yang sebelumnya belum diakui sebagai ”kondisi khusus” akan dapat masuk ke Jepang.
Berdasarkan dengan kebijakan tersebut, dimulai pada tanggal 4 Oktober 2022 Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar akan menerima pengajuan visa baru untuk beberapa kategori yang sebelumnya belum dapat mengajukan visa seperti visa wisata untuk wisatawan individu (tanpa paket tour/agen wisata), dan registrasi visa waiver bagi pemegang e-paspor untuk masuk ke Jepang setelah tanggal 11 Oktober 2022 pukul 00:00.
Mohon diperhatikan bahwa visa dan registrasi visa waiver yang diajukan berdasarkan kebijakan tersebut, baru dapat diterbitkan setelah tanggal 11 Oktober 2022.
Tindakan Karantina Untuk Masuk ke Jepang
Mulai 11 Oktober 2022 pukul 0:00 (waktu Jepang) pelaku perjalanan ke Jepang tidak perlu lagi menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 72 jam sebelum keberangkatan, jika dapat menunjukkan Surat Keterangan Vaksinasi (3 kali) dengan jenis vaksin yang dicantumkan dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi 3 kali dengan jenis vaksin dalam Daftar Penggunaan Darurat Vaksin WHO masih wajib menyiapkan Surat Keterangan Negatif Covid-19.
●Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.mofa.go.jp/mofaj/ca/fna/page22_003381.html