Kunjungan untuk Tinggal Jangka Panjang
2022/6/22
1. Subjek Penerapan
(1)Orang yang akan melakukan perjalanan baru masuk Jepang untuk tinggal jangka panjang
(2)Subjek yang sesuai dengan nomor (1) yang memiliki Lembaga/Organisasi Penerima di Jepang sebagai pihak Penjamin (kecuali kategori ”Spouse or Child of Japanese National”, ”Spouse of Permanent Resident”, dan ”Long Term Resident”)
2. Persyaratan Dokumen
a. Paspor (asli)
b. Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya.
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT.
d. Certificate of Eligibility (Asli dan 1 lembar fotokopi)
Apabila masa berlaku COE sudah lebih dari 3 bulan, diperlukan Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa pihak Jepang masih tetap menerima sesuai dengan COE walaupun masa berlakunya sudah habis) dari pihak penerima di Jepang (sekolah, perusahaan, keluarga, dll).
e. Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).
*Dokumen ini tidak perlu dilampirkan untuk kategori ”Spouse or Child of Japanese National”, ”Spouse of Permanent Resident”, dan ”Long Term Resident”
f. [Surat Konfirmasi dari Pihak Penerima di Jepang] dan [Surat Konfirmasi dari Pemohon Visa]
*Kedua dokumen ini diperlukan bagi yang mengajukan visa dengan status 'Technical Intern Training (ginoujisshuu)' dan 'Student (ryuugaku)' yang belum melampirkan Surat Konfirmasi tersebut pada saat mengajukan COE ke Imigrasi Jepang (mulai dari tanggal 22 Juni 2022).
(1)Orang yang akan melakukan perjalanan baru masuk Jepang untuk tinggal jangka panjang
(2)Subjek yang sesuai dengan nomor (1) yang memiliki Lembaga/Organisasi Penerima di Jepang sebagai pihak Penjamin (kecuali kategori ”Spouse or Child of Japanese National”, ”Spouse of Permanent Resident”, dan ”Long Term Resident”)
2. Persyaratan Dokumen
a. Paspor (asli)
b. Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya.
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT.
d. Certificate of Eligibility (Asli dan 1 lembar fotokopi)
Apabila masa berlaku COE sudah lebih dari 3 bulan, diperlukan Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa pihak Jepang masih tetap menerima sesuai dengan COE walaupun masa berlakunya sudah habis) dari pihak penerima di Jepang (sekolah, perusahaan, keluarga, dll).
e. Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh pihak penerima di Jepang ke MHLW Japan (https://entry.hco.mhlw.go.jp/).
*Dokumen ini tidak perlu dilampirkan untuk kategori ”Spouse or Child of Japanese National”, ”Spouse of Permanent Resident”, dan ”Long Term Resident”
f. [Surat Konfirmasi dari Pihak Penerima di Jepang] dan [Surat Konfirmasi dari Pemohon Visa]
*Kedua dokumen ini diperlukan bagi yang mengajukan visa dengan status 'Technical Intern Training (ginoujisshuu)' dan 'Student (ryuugaku)' yang belum melampirkan Surat Konfirmasi tersebut pada saat mengajukan COE ke Imigrasi Jepang (mulai dari tanggal 22 Juni 2022).