Revisi Kebijakan Pembatasan Orang Asing Pelaku Perjalanan Baru ke Jepang (Perjalanan Masuk Jepang untuk Tujuan Wisata yang Dijamin oleh Agen Wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima)
2022/6/10
Berdasarkan “Tindakan Baru Sehubungan Penguatan Perbatasan Jepang Nomor (29)”, mulai 10 Juni 2022 Pemerintah Jepang memperbolehkan Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Wisata dengan jaminan dari agen wisata Jepang sebagai Organisasi Penerima. Sehubungan dengan itu, mulai 10 Juni 2022 pengajuan aplikasi visa tujuan wisata adalah sebagaimana di bawah ini.
Selain itu, aplikasi visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Bisnis atau Kerja”, visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Tinggal Jangka Panjang”, dan visa “Perjalanan Baru dengan Kondisi Khusus” masih dapat dilakukan dan dapat dipakai untuk masuk ke Jepang.
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut.
• Tindakan Terkait Penguatan Perbatasan Jepang dalam Pencegahan Penularan Covid-19
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
• Aplikasi Visa untuk Perjalanan Baru ke Jepang dalam rangka Pemulihan Lintas Batas untuk Orang Asing
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
• Penerimaan Wisatawan Asing Per 10 Juni 2022 (hanya dalam bahasa Jepang)
https://www.mlit.go.jp/kankocho/page03_000076.html
1. Subjek Penerapan
Pelaku perjalanan baru ke Jepang mulai 10 Juni 2022 (Waktu Jepang) yang memenuhi persyaratan berikut:
• Mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS yang diajukan melalui Agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai
Lembaga Penerima dan Penjamin di Jepang.
• Masuk ke Jepang dari negara/wilayah Klasifikasi “Biru” berdasar kepada “Tindakan Baru Penguatan Penanganan Perbatasan
Nomor (28)” (Indonesia masuk klasifikasi “Biru”)
2. Persyaratan Dokumen
(1) Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
(2) Pemegang paspor biasa atau (pemilik e-paspor) untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
*Bila dibiayai oleh orang lain sertakan surat jaminan dan bukti hubungan dengan penjaungan dengan penjamin.
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00341.html
3. Catatan
(1) Saat ini, perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata tanpa jaminan dari Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima masih belum diperbolehkan.
(2) Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar tidak menerbitkan daftar Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima. Untuk informasi Lembaga Penerima, mohon agar menghubungi langsung Agen Wisata di Jepang.
(3) Sisa masa berlaku visa multiple entry akan dibatalkan saat penerbitan visa kunjungan wisata single entry yang baru.
(4) Harap diperhatikan bahwa setelah memperoleh visa, pelaku perjalanan masih diharuskan memperlihatkan “Sertifikat Tes Covid-19” dari tes yang dilakukan dalam 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai “Sertifikat Tes Covid-19”, mohon mengacu kepada laman Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang : https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00248.html
(5) Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu untuk mengajukan dan mengambil visa di Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar. Silakan datang pada hari kerja (kecuali hari libur):
pukul 8:30–11:00 (Pengajuan visa )
pukul 13:30–15:00 (Pengambilan visa)
Selain itu, aplikasi visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Kunjungan Singkat Tujuan Bisnis atau Kerja”, visa “Perjalanan Baru Masuk Jepang untuk Tinggal Jangka Panjang”, dan visa “Perjalanan Baru dengan Kondisi Khusus” masih dapat dilakukan dan dapat dipakai untuk masuk ke Jepang.
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut.
• Tindakan Terkait Penguatan Perbatasan Jepang dalam Pencegahan Penularan Covid-19
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
• Aplikasi Visa untuk Perjalanan Baru ke Jepang dalam rangka Pemulihan Lintas Batas untuk Orang Asing
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
• Penerimaan Wisatawan Asing Per 10 Juni 2022 (hanya dalam bahasa Jepang)
https://www.mlit.go.jp/kankocho/page03_000076.html
1. Subjek Penerapan
Pelaku perjalanan baru ke Jepang mulai 10 Juni 2022 (Waktu Jepang) yang memenuhi persyaratan berikut:
• Mendapatkan Sertifikat terdaftar di Sistem ERFS yang diajukan melalui Agen Wisata yang berdomisili di Jepang sebagai
Lembaga Penerima dan Penjamin di Jepang.
• Masuk ke Jepang dari negara/wilayah Klasifikasi “Biru” berdasar kepada “Tindakan Baru Penguatan Penanganan Perbatasan
Nomor (28)” (Indonesia masuk klasifikasi “Biru”)
2. Persyaratan Dokumen
(1) Pemegang e-paspor dan masa kunjungan sampai 15 hari
- Paspor (asli)
- Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya. - KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT. - Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
Sertifikat ini perlu diproses terlebih dahulu secara online oleh travel agent di Jepang ke MHLW Japan. Detail mengenai sertifikat ini dapat dilihat pada link di bawah ini (hanya dalam bahasa Jepang):
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00341.html - Dokumen dari travel agent (brosur tur, daftar nama peserta tur, jadwal perjalanan beserta kontak travel agent Jepang yang bisa dihubungi, surat keterangan kerja dari pemandu tur beserta informasi kontak pemandu tur yang dapat dihubungi di Jepang).
(2) Pemegang paspor biasa atau (pemilik e-paspor) untuk masa tinggal 16 hari atau lebih
- Paspor (asli)
- Formulir permohonan visa (harus ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan paspor) dan satu pasfoto terbaru ditempel pada formulir (ukuran 4,5 x 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir, tanpa latar atau background putih, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
*bagi anak yang belum memiliki KTP, bagian tanda tangan pada formulir dapat diwakili oleh kedua atau salah satu orang tuanya. - KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
*apabila tidak dapat melampirkan KTP asli, bisa melampirkan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
*Konsulat Jepang di Denpasar hanya menerima pengajuan visa dari pemohon yang memiliki KTP dan KK berdomisili Bali, NTB, dan NTT. - Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (hanya bila masih mahasiswa)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan (boleh salah satu):
- Rekening koran 3 bulan terkahir (dilegalisir bank – stempel dan tanda tangan basah)
- Buku tabungan (asli dan fotokopi halaman identitas + halaman transaksi 3 bulan terakhir)
*Bila dibiayai oleh orang lain sertakan surat jaminan dan bukti hubungan dengan penjaungan dengan penjamin.
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapast membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal perjalanan [Bahasa Jepang (PDF)] [Bahasa Inggris (PDF)]
- Certificate for Completion of Registration to the ERFS System (受付済証ーUketsukezumishou)
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00341.html
- Dokumen dari travel agent (brosur tur, daftar nama peserta tur, jadwal perjalanan beserta kontak travel agent Jepang yang bisa dihubungi, surat keterangan kerja dari pemandu tur beserta informasi kontak pemandu tur yang dapat dihubungi di Jepang).
3. Catatan
(1) Saat ini, perjalanan ke Jepang untuk tujuan wisata tanpa jaminan dari Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima masih belum diperbolehkan.
(2) Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar tidak menerbitkan daftar Agen Wisata Jepang sebagai Lembaga Penerima. Untuk informasi Lembaga Penerima, mohon agar menghubungi langsung Agen Wisata di Jepang.
(3) Sisa masa berlaku visa multiple entry akan dibatalkan saat penerbitan visa kunjungan wisata single entry yang baru.
(4) Harap diperhatikan bahwa setelah memperoleh visa, pelaku perjalanan masih diharuskan memperlihatkan “Sertifikat Tes Covid-19” dari tes yang dilakukan dalam 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai “Sertifikat Tes Covid-19”, mohon mengacu kepada laman Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang : https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000121431_00248.html
(5) Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu untuk mengajukan dan mengambil visa di Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar. Silakan datang pada hari kerja (kecuali hari libur):
pukul 8:30–11:00 (Pengajuan visa )
pukul 13:30–15:00 (Pengambilan visa)