Dimulainya Penerimaan Aplikasi Visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”
2020/10/12
Seiring dengan pelaksanaan langkah-langkah normalisasi kembali perlintasan batas negara, mulai 1 Oktober 2020, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility (COE)” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini : https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
1. Subjek
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia atau Warga Negara Asing (pemilik Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Jangka Panjang) yang tinggal secara sah di wilayah Indonesia yang mendarat di Jepang menggunakan penerbangan langsung antara Indonesia dan Jepang atau menggunakan penerbangan transit di negara ketiga tanpa masuk dengan landing permit ke negara tersebut.
2. Tujuan Perjalanan
(1) Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis)
Kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.
(2) Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Semua pemegang COE, kecuali status “Spouse and Child of Permanent Reseident” dan “Spouse and Child of Japanese”)
3 . Persyaratan Dokumen
(1) Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis) (Poin 2 (1))
a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto terbaru ukuran 4,5x4,5 cm background putih) (PDF)
b. Paspor (asli)
c. KTP (asli + 1 copy) dan KK (1 copy)
d. Surat Keterangan Kerja Aplikan (dosertai penjelasan tentang maksud kunjungan)
e. Surat Undangan disertai alasan mengundang (PDF)
f. Surat Jaminan (PDF)
g. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF)
(2) Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Poin 2 (2))
a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) (PDF)
b. Paspor
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
d. Certificate of Eligibility (asli dan 1 copy)
e. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF)
4. Catatan
Mohon diperhatikan bahwa setelah menerima visa, Anda wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang.
Surat Keterangan Tes: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
Surat Perjanjian Tertulis: https://www.mofa.go.jp/mofaj/files/100110013.pdf
• Proses akan membutuhkan beberapa hari lebih lama dari biasanya. Mohon mempertimbangkan dengan bijak rencana jadwal perjalanan Anda ke Jepang sebelum mengajukan aplikasi visa.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini : https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html
1. Subjek
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia atau Warga Negara Asing (pemilik Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Jangka Panjang) yang tinggal secara sah di wilayah Indonesia yang mendarat di Jepang menggunakan penerbangan langsung antara Indonesia dan Jepang atau menggunakan penerbangan transit di negara ketiga tanpa masuk dengan landing permit ke negara tersebut.
2. Tujuan Perjalanan
(1) Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis)
Kegiatan berupa komunikasi bisnis dengan kunjungan kerja ke Jepang, negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah dan dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.
(2) Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Semua pemegang COE, kecuali status “Spouse and Child of Permanent Reseident” dan “Spouse and Child of Japanese”)
3 . Persyaratan Dokumen
(1) Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis) (Poin 2 (1))
a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto terbaru ukuran 4,5x4,5 cm background putih) (PDF)
b. Paspor (asli)
c. KTP (asli + 1 copy) dan KK (1 copy)
d. Surat Keterangan Kerja Aplikan (dosertai penjelasan tentang maksud kunjungan)
e. Surat Undangan disertai alasan mengundang (PDF)
f. Surat Jaminan (PDF)
g. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF)
(2) Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang (Poin 2 (2))
a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto) (PDF)
b. Paspor
c. KTP (asli dan 1 lembar fotokopi) dan KK (1 lembar fotokopi)
d. Certificate of Eligibility (asli dan 1 copy)
e. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (PDF)
4. Catatan
Mohon diperhatikan bahwa setelah menerima visa, Anda wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang.
Surat Keterangan Tes: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
Surat Perjanjian Tertulis: https://www.mofa.go.jp/mofaj/files/100110013.pdf
• Proses akan membutuhkan beberapa hari lebih lama dari biasanya. Mohon mempertimbangkan dengan bijak rencana jadwal perjalanan Anda ke Jepang sebelum mengajukan aplikasi visa.
