Masuk Kembali (Re-entry) ke Wilayah Jepang bagi Warga Negara Asing Pemegang Status Tinggal di Jepang

2020/8/31
1 Saat ini, sebagai langkah pengetatan keamanan perbatasan, Warga Negara Asing (WNA) yang pernah berada di Indonesia selama 14 hari, ditolak masuk ke Jepang, apabila tidak ada alasan khusus. Pemerintah Jepang selama ini menerapkan pemberian izin masuk kembali bagi WNA pemegang Re-entry Permit yang keluar dari Jepang sebelum penetapan tanggal penolakan masuk bagi pengunjung dari Indonesia, yaitu 2 April 2020. Ditambah dengan penerapan tersebut, pemerintah Jepang memutuskan untuk memberlakukan kebijakan mengizinkan masuk wilayah Jepang kembali mulai 1 September 2020 bagi para WNA pemegang Re-entry Permit (termasuk Special Re-entry Permit) yang keluar dari Jepang sebelum 31 Agustus 2020 berdasarkan persyaratan dan prosedur dibawah ini.

Mohon diperhatikan bahwa bagi WNA pemegang status, “Izin Tinggal Permanen (Permanent Resident), “Izin Tinggal Jangka Panjang (Long Term Resident)”, “Pasangan atau Anak dari Warga Negara Jepang (Spouse or Child of Japanese National)”, “Pasangan atau Anak dari Pemegang Izin Tinggal Permanen (Spouse or Child of Permanent Resident)” atau orang yang memiliki izin masuk kembali karena ada alasan khusus yang sebelumnya tidak diperlukan untuk mengambil prosedur tambahan untuk masuk kembali wilayah Jepang, mulai 1 September 2020, akan dikenakan prosedur berikut dibawah ini ketika akan masuk kembali ke wilayah Jepang. Prosedur tambahan tersebut akan diambil sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
(Catatan: Pemegang Status Izin Tinggal atau aplikan Status izin Tinggal untuk mendapatkan Re-entry Permit untuk “diplomatik” atau “dinas” akan dikecualikan dari persyaratan ini.)

Untuk masuk kembali ke Jepang, pemegang Re-entry Permit harus melengkapi dirinya dengan “Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan”(selanjutnya disebut “Letter of Confirmation”) dari kantor perwakilan Jepang di Indonesia. Selain itu, saat di imigrasi Jepang kemudian, WNA pemegang Re-entry Permit diharuskan untuk dapat menunjukkan “Certificate of Covid-19 Testing” yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, harap membaca link berikut: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001074.html

・Untuk mendapatkan “Letter of Confirmation”, harap melengkapi dokumen di bawah ini untuk ditunjukkan kepada Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia. Proses penerbitan memerlukan waktu beberapa hari sehingga mohon perhatiannya untuk menyediakan waktu yang cukup dengan mempertimbangkan jadwal keberangkatan secara seksama.

Dokumen yang diperlukan:
1. Paspor
2. Resident Card
3. Formulir (klik di sini)

Untuk informasi tentang “Certificate of Covid-19 Testing”, harap membaca link berikut https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
 
2 Bagi WNA pemegang Re-entry Permit yang akan keluar dari Jepang setelah 1 September 2020, silahkan membaca link berikut http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri07_00245.html