Penerapan Kebijakan Visa Kunjungan Singkat Multiple untuk Warga Negara/Wilayah dengan Fasilitas Bebas Visa
2022/9/7
Mulai tanggal 7 September 2022, Warga Negara/Wilayah dengan Fasilitas Bebas Visa dapat mengajukan aplikasi Visa Kunjungan Berkali-kali (Multiple) untuk tujuan Kunjungan Bisnis atau untuk Suami/Istri dan Anak dari Warga Negara Jepang (untuk Warga Negara Indonesia, kebijakan ini berlaku bagi pemegang E-paspor untuk masa tinggal 15 hari di Jepang dan masa berlaku visa selama 1 tahun).
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut:
数次有効の短期滞在ビザ(ビザ免除国・地域籍者) (Bahasa Jepang)
Multiple Entry Visa (for nationals of visa exemption countries/regions) (Bahasa Inggris)
Informasi lebih rinci dapat dilihat di tautan berikut:
数次有効の短期滞在ビザ(ビザ免除国・地域籍者) (Bahasa Jepang)
Multiple Entry Visa (for nationals of visa exemption countries/regions) (Bahasa Inggris)